Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan

    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Parsana dan Sanely Mandasari

    PELALAWAN - Pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sempat mereka terima. Kasus yang menjerat keduanya adalah pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Pelalawan.

    Keputusan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yang bertindak berdasarkan putusan kasasi dari MA. Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.

    Penahanan kembali ini tentu menjadi pukulan berat bagi Parsana dan Sanely, yang sebelumnya sempat merasakan kelegaan atas putusan bebas. Namun, roda hukum berputar, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dituduhkan. (PERS) 

    pungli ptsl kasus hukum berita kriminal kejaksaan pelalawan mahkamah agung putusan ma
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami