PELALAWAN - Pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sempat mereka terima. Kasus yang menjerat keduanya adalah pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Pelalawan.
Keputusan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yang bertindak berdasarkan putusan kasasi dari MA. Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.
Penahanan kembali ini tentu menjadi pukulan berat bagi Parsana dan Sanely, yang sebelumnya sempat merasakan kelegaan atas putusan bebas. Namun, roda hukum berputar, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dituduhkan. (PERS)

Updates.