Jaringan Mafia Pupuk Subsidi Pelalawan Terbongkar, Negara Rugi Rp 34 Miliar

    Jaringan Mafia Pupuk Subsidi Pelalawan Terbongkar, Negara Rugi Rp 34 Miliar
    Para tersangka memiliki inisial Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS, dan S. Dari jumlah tersebut, ada 6 orang yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

    PELALAWAN -   Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau pada Selasa (13/1/2026) akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini.

    Belasan pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi ini tak tanggung-tanggung, telah merugikan negara sebesar Rp 34 miliar. Angka yang sangat besar ini tentu saja membuat hati miris, membayangkan bagaimana dampaknya bagi para petani yang bergantung pada pupuk tersebut untuk mengolah lahan mereka.

    Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses yang cermat, didasarkan pada alat bukti yang sah dan lengkap, serta memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " tegas Siswanto saat diwawancarai wartawan pada Rabu (14/1/2026). Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, merinci bahwa para tersangka memiliki inisial Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS, dan S. Dari jumlah tersebut, ada 6 orang yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Ada 6 ASN tersangkanya. 1 orang bertugas di kecamatan dan 5 lainnya sebagai penyuluh, " ungkap Robby. Keberadaan ASN dalam kasus ini tentu menambah keprihatinan, bagaimana seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, justru terlibat dalam praktik merugikan.

    Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para pengecer pupuk bersubsidi yang seharusnya menyalurkan pupuk sesuai aturan.

    Robby menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam, para tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini.

    "Satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan, " sebut Robby. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan.

    Penyaluran pupuk bersubsidi yang bermasalah ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Modus operandi para pelaku adalah menyalurkan pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, bahkan ada indikasi penjualan di luar mekanisme resmi.

    Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Pelalawan karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan secara langsung berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. Bayangkan, para pelaku dengan tega merampas hak petani dan mengancam ketersediaan pangan.

    "Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, " ujar Robby dengan nada prihatin. Ucapan ini merefleksikan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi ini.

    Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 34 miliar, angka yang didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Angka ini menjadi bukti nyata betapa besar dampak dari praktik ilegal tersebut.

    "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar, yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut, " kata Robby, menegaskan kembali besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

    Proses hukum kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Harapan besar agar semua pihak yang terlibat dapat diadili dan menimbulkan efek jera.

    "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, " tambah Robby, memberikan sinyal bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini. (PERS)

    korupsi pupuk subsidi pelalawan riau kejaksaan tindak pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pelalawan Paparkan Kinerja 2025:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami